![](https://kpidjatim.id/wp-content/uploads/2024/04/kpidjatim-blog-03.jpg)
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap warga negara Indonesia. NPWP digunakan sebagai identifikasi dalam urusan administrasi perpajakan. Untuk memudahkan proses pembuatan NPWP, kini telah tersedia layanan online yang memungkinkan masyarakat untuk membuat NPWP secara praktis. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat NPWP secara online.
1. Persiapan Sebelum Membuat NPWP
Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan, antara lain:
- Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Memiliki email yang aktif.
- Mempersiapkan data-data pribadi yang diperlukan, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, serta pekerjaan.
2. Mengakses Sistem Pendaftaran Online
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengakses sistem pendaftaran NPWP online melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, pilih opsi “Registrasi Online” untuk memulai proses pembuatan NPWP.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
Selanjutnya, lengkapi formulir pendaftaran yang tersedia dengan data-data pribadi yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan untuk mengisi data dengan benar dan lengkap agar proses verifikasi berjalan lancar. Jika ada kolom yang bertanda bintang (*), maka kolom tersebut wajib diisi.
4. Memverifikasi Data
Setelah mengisi formulir pendaftaran, pastikan untuk memverifikasi kembali data yang telah diinput. Periksa kesalahan atau ketidaksesuaian data sebelum melanjutkan proses selanjutnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan informasi yang dapat memperlambat proses pembuatan NPWP.
5. Proses Verifikasi Identitas
Untuk proses verifikasi identitas, Anda akan diminta untuk mengunggah scan KTP dan KK yang telah disiapkan sebelumnya. Pastikan bahwa data yang tertera di kedua dokumen tersebut sesuai dengan data yang telah diinput sebelumnya.
6. Konfirmasi Data
Setelah semua data terverifikasi, Anda akan diminta untuk melakukan konfirmasi terkait data-data yang telah diinput. Periksa kembali data dengan teliti sebelum menekan tombol “Submit” untuk mengirimkan formulir pendaftaran.
7. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengirimkan formulir pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu beberapa hari kerja. Pastikan untuk selalu memantau email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan pemberitahuan terkait status pengajuan NPWP.
8. Pengambilan e-NPWP
Jika proses verifikasi telah selesai dan NPWP Anda telah berhasil terdaftar, Anda akan mendapatkan e-NPWP yang dapat diunduh melalui portal NPWP online. Pastikan untuk menyimpan e-NPWP tersebut dengan baik dan melakukan pencetakan untuk keperluan administrasi.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan mudah dan praktis. Pastikan untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Anda dan mengikuti prosedur yang berlaku agar proses pembuatan NPWP dapat berjalan lancar.
Disclaimer: Artikel ini merupakan informasi umum yang bertujuan untuk memberikan panduan tentang cara membuat NPWP secara online. Untuk informasi lebih lanjut atau proses yang lebih detail, disarankan untuk mengunjungi langsung website resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi kantor pajak terdekat.