
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama dengan Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan webinar yang bertajuk “Peran Isi Siaran terhadap Peningkatan Partisipasi Pemilih Pemula dan Pencegahan Hoaks dalam Agenda Pemilu 2024” (19/05). Acara tersebut digelar untuk mendorong partisipasi pemilih pemula, terutama kalangan mahasiswa.
“Acara ini merupakan kolaborasi awal untuk meningkatan partisipasi mahasiswa di bidang pengawasan isi siaran pemilu, semoga ke depan, kolaborasi semakin kuat,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosuwarno.
Sebagai pemateri adalah Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Bambang Sigit Widodo sebagai Keynote Speaker, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari, dan Ketua Bawaslu Kota Surabaya Muhammad Agil Akbar. Lebih dari 100 peserta dari kalangan mahasiswa dan lembaga penyiaran yang ikut berpartisipasi dalam webinar tersebut.

Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Bambang Sigit Widodo, Pemilu 2024 memiliki potensi konflik lebih besar dibanding dengan Pemilu 2019. Hal ini diperparah karena terdapat beberapa media yang tidak bisa menyajikan informasi yang berimbang dan menunjukkan netralitas.
“Potensi konflik pada Pemilu 2024 dapat kita lihat dari perkembangan media informasi yang tidak bisa bersikap netral, sedangkan jumlah pengguna media sosial masyarakat sangat tinggi,” kata Bambang.
Bambang berharap media dapat memposisikan diri sebagai sumber informasi yang baik. Dengan demikian, katanya, pesta demokrasi dapat menjadi ajang memperkuat rasa kerukunan di masyarakat.
Komisioner KPID Jawa Timur Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Sundari menjelaskan terkait perkembangan media di Jawa Timur jelang Pemilu 2024. Menurutnya, media siaran di Jawa Timur sejauh ini tetap mematuhi rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh KPID Jawa Timur.
“Kepemilikan media mempengaruhi isi dari media tersebut. Selama ini tidak ada media di Jawa Timur yang menunjukkan ketidaknetralannya, namun KPID Jawa Timur tetap menekankan kepada media agar menerapkan P3SPS, sebagai acuan dan rambu-rambu bagi media yang akan melakukan siaran, baik media yang memiliki afiliasi politik dengan partai tertentu maupun tidak,” kata Sundari.
Sundari juga mengatakan agar mahasisa tidak alergi terhadap pendapat orang yang berbeda. Ia mengatakan, algoritma media sosial menyebabkan fenomena filter buble atau orang hanya mendapatkan informasi yang sesuai dengan pendapatnya. Dengan mengonsumsi beragam media massa yang terlah terdaftar dapat mengurangi fenomena tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Agil menambahkan terkait adanya keterkaitan media-media tertentu terhadap partai atau calon tertentu. Hal ini merupakan hal yang lumrah dan sudah lama terjadi selama media tersebut tetap netral. Ia mengatakan apapun kepemilikan media, sosialiasi pemilu tetap harus dilakukan dengan berimbang.
“Media yang dimiliki oleh calon atau partai tertentu. Perlu adanya pemahaman lebih komperehensif terhadap makna netralitas. Selama tidak melanggar aturan PKPU, maka media tersebut tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” kata Agil.