Surabaya – Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Timur menerima kunjungan dari komisioner KPID Kalimantan Timur, Dedy Pratama selaku koordinator bidang kelembagaan di kantor KPID Jawa Timur. Kunjungan tersebut diterima oleh Dian Eka Riani (Wakil Ketua KPID Jatim), Sundari (Koordinator Bidang Isi Siaran) dan Royin Fauziana (Koordinator Bidang Kelembagaan), Senin (8/5).
“Kami perlu berdiskusi dengan KPID Jatim terkait tantangan penyiaran daerah saat ini, terutama terkait studi kelembagaan dan pengawasan penyiaran jelang Pemilu 2024,” kata Dedy.
Pada kunjungan ini, Dedy yang di dampingi oleh staf kelembagaan dan humas KPID Kaltim menyampaikan bahwa menjelang pemilu tahun 2024 ini, angka siaran yang bertema politik meningkat drastis. Pengawasan siaran pemilu di Kalimantan Timur menghadapi tantangan dari segi geografis dan infrastruktur.
Permasalahan itupun ditanggapi oleh Sundari selaku Koordinator bidang isi siaran KPID Jatim. Ia menyatakan bahwa sampai tahap ini, lembaga penyiaran di Jawa Timur masih mematuhi aturan di Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
“KPID Jatim selalu mengimbau agar lembaga penyiaran cover all side saat menyiarkan tahapan Pemilu. Sosialisasi boleh dilakukan selama tidak mengajak memilih kandidat tertentu,” kata Sundari.
Dalam kesempatan ini, koordinator bidang kelembagaan KPID Jawa Timur, Royin Fauziana menambahkan bahwa dalam melakukan pengawasan siaran pemilu, KPID Jatim sudah melakukan koordinasi dengan Penyelenggara Pemilu, di antaranya KPU Jawa Timur dan Bawaslu Jawa Timur.
“Setelah KPI Pusat, KPU RI, Bawaslu RI dan Dewan Pers melakukan kerjasama, kami yang ada di Jatim juga langsung melakukan koordinasi dengan KPU dan Bawaslu Jatim, tujuannya untuk mensukseskan jalannya pemilu di tahun 2024” ungkap Royin.
Tidak hanya itu, Wakil ketua KPID Jatim, Dian Eka Riani juga melakukan diskusi terkait beberapa lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin di wilayah Jatim. KPID Jatim tidak punya wewenang untuk menindak pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran ilegal.
“Justru Lembaga Penyiaran tak berizinlah yang banyak melakukan siaran kampanye terselubung. Sehingga kami juga harus melakukan koordinasi dengan Balai Monitoring Kelas 1 Surabaya untuk menindak hal tersebut,” pungkas Dian.
Diskusi antara KPID Jatim dan KPID Kaltim dalam rangka mencari solusi terbaik untuk permasalahan penyiaran di wilayah masing-masing. Keberhasilan di setiap lembaga pengawas penyiaran daerah tersebut saling menjadi masukan untuk perbaikan kebijakan berikutnya.