Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Forum Koordinasi Layanan Perizinan secara daring dan luring (hybrid), Kamis siang (04/05). Forum ini bertujuan memfasilitasi lembaga penyiaran untuk menyelesaikan kendala-kendala dalam melakukan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara online melalui e-penyiaran.
“Ketika melakukan monitoring, kami menerima banyak keluh kesah dari lembaga penyiaran mengenai sulitnya mengurus perizinan. Oleh karena itu, KPID Jawa Timur menyelenggarakan forum hari ini dengan menghadirkan narasumber yang akan menjawab keresahan teman-teman lembaga penyiaran yang kesulitan ketika mengurus perizinan,” kata Dian saat membuka Forum Koordinasi Layanan Perizinan di STIE Malangkucecwara, Malang.
Forum Koordinasi Layanan Perizinan dimoderatori oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri. Romel menyampaikan bahwa memang diperlukan sebuah forum yang dapat memfasilitasi lembaga penyiaran untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Kominfo mengenai mekanisme ataupun hambatan yang dialami oleh lembaga penyiaran selama mengurus izin penyiaran.
“Tugas KPID Jatim tidak hanya melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran tetapi juga membantu dan memfasilitasi apabila ada kendala,” kata Romel.
Melalui kesempatan ini, Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) KPID Jawa Timur Habib M Rohan menyampaikan bahwa KPID dapat memberikan rekomendasi untuk pencabutan izin siaran. Ia menyayangkan konvergensi yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam memanfaatkan perkembangan teknologi justru membuat lembaga penyiaran abai untuk mengurus perizinan.
“Sekarang marak lembaga penyiaran yang sebenarnya bisa melakukan proses legalisasi tetapi abai karena ketika konvergensi, konvesionalnya dihiraukan,” kata Rohan.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Ahmad Afif Amrullah menambahkan lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin harus aktif melakukan siaran. “Apabila lembaga penyiaran tidak bersiaran selama tiga bulan berturut-turut maka, KPID akan menindaklajuti hal tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam regulasi,” kata Afif.
Afif mengimbau bagi lembaga penyiaran yang memiliki kendala sehingga tidak dapat melakukan siaran dapat mengirimkan pemberitahuan kepada KPID dengan alasan yang jelas.
Turut hadir Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Hari Purnomo yang menyampaikan mengenai optimalisasi layanan publik melalui e-penyiaran. Ia menyampaikan bahwa terdapat penyederhanaan proses perizinan penyiaran.
“Mungkin dulu kalau berproses perizinan lembaga penyiaran agak lama, tapi kalau sekarang Insya Allah relatif lebih mudah,” kata Hari.
Melalui forum ini, lembaga penyiaran dapat menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi selama mengurus IPP secara online pada penanggungjawab e-penyiaran sehingga permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara langsung di hari yang sama. (CPS)