Surabaya- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur menggelar Forum Evaluasi Isi Siaran 2022 di bulan Desember 2022. Forum yang diinisiasi bidang isi siaran KPID Jatim ini bertujuan untuk mengevaluasi program siaran selama setahun dan pembinaan untuk rancangan program siaran di tahun 2023.
“KPID Jatim tak hanya menjadi lembaga pengawas isi siaran tetapi juga mitra bagi Lembaga Penyiaran untuk menghasilkan program berkualitas,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosuwarno ketika memberikan closing statement di Forum Evaluasi Isi Siaran untuk Lembaga Penyiaran Komunitas, 5 Desember 2022.
Forum Evaluasi Isi Siaran Jawa Timur 2022 digelar setiap hari Senin dan Selasa selama tiga pekan berturut-turut. Pertemuan dirancang untuk lembaga penyiaran dengan spesifikasi tertentu. Forum yang digelar tanggal 5 Desember 2022 untuk Lembaga Penyiaran Komunitas.
Forum yang digelar tanggal 6 Desember 2022 untuk Lembaga Penyiaran Publik dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal. Pada tanggal 12 Desember 2022, KPID Jatim ganti menggelar forum evaluasi untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio lokal. Pada hari berikutnya, 13 Desember 2022, forum ditujukan untuk LPS televisi lokal.

Pekan berikutnya, 19 Desember 2022, KPID Jatim menggelar forum evaluasi untuk LPS televisi berjaringan dan Lembaga Penyiaran Berlangganan. Sedangkan forum evaluasi untuk LPS radio berjaringan digelar pada 20 Desember 2022.
Forum evaluasi dihadiri hampir sebagian besar lembaga penyiaran di Jawa Timur. Lembaga penyiaran yang tak hadir menjawab pertanyaan dengan menggunakan surat elektronik. Dipandu oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari, masing-masing komisioner menyampaikan temuannya.
Para komisioner yang menyampaikan temuannya selain Ketua KPID Jatim dan Korbid Isi Siaran adalah Wakil Ketu KPID Jatim Dian Ika Riani, Korbid Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Afif Amrullah, Korbid Kelembagaan Royin Fauziana, Anggota Bidang Isi Siaran Romel Masykuri, dan Anggota Bidang PS2P Habib M Rohan.
“Membicarakan kualitas isi siaran tak hanya berkaitan dengan produksi saja tetapi juga infrastruktur siaran dan kelembagaan Lembaga Penyiaran. Hasil forum diharapkan mampu memperbaiki siaran lokal di tahun 2023 untuk kebutuhan masyarakat Jatim,” kata Sundari.
Adapun hasil Forum Evaluasi Isi Siaran dengan enam kali pertemuan secara ringkas adalah berikut ini:
- LPK masih banyak yang bersiaran di luar frekuensi dan menerima iklan komersil. Penyebabnya karena memenuhi kebutuhan operasional. Selain itu, pengurus LPK mayoritas berusia tua dan gagap teknologi sehingga berkendala pada proses perpanjangan izin online.
- LPP dan LPPL telah mampu menyiarkan program siaran dengan baik dan sesuai dengan daerah masing-masing. Hanya saja, isi siaran LPPL kurang memenuhi kebutuhan publik karena pembuatan konten siaran yang lebih bersifat top down dari pada bottom up. Masih ada beberapa LPPL yang masih menggunakan alat produksi siaran yang sederhana dan kualitas minim karena tidak tersedia anggaran.
- LPS radio lokal masih menyediakan spot iklan dewasa di luar jam 22.00-3.00 WIB yang mestinya ditujukan untuk semua umur. Selain itu, beberapa penyiar menggunakan pilihan diksi umpatan atau pemilihan lagu yang kurang tepat. Terbukti dengan penjatuhan sanksi yang diberikan selama tahun 2022 kepada lembaga penyiaran.
- Masalah LPS televisi lokal sama dengan LPS radio lokal di atas. Namun adapula masalah lain yaitu terkait kebijakan ASO di Jatim yang menantang para LPS televisi lokal menambah jam siarannya untuk memanfaatkan mux yang telah disewa. LPS TV lokal sendiri menyatakan siap untuk beralih ke digital.
- LPS televisi berjaringan masih banyak yang tidak memenuhi kuota 10 persen siaran lokal seperti yang telah ditentukan di P3/SPS. Bilapun ada, banyak siaran lokal yang ditayangan justru tidak pada jam prime time dan kontennya berulang. KPID Jatim mengapresiasi sejumlah LPS tv berjaringan yang melakukan pembagian STB kepada masyarakat Jatim baik sebagai penyelanggara mux maupun yang bukan.
- LPS radio berjaringan banyak yang masih mengandalkan siaran radio induk dan kurang memenuhi kuota siaran lokal 60 persen. Lembaga penyairan ini beralasan kekurangan tenaga kerja dan pendapatan iklan yang berkurang sehingga mengandalkan stasiun induk. KPID Jatim mengatakan stasiun induk boleh membantu LPS Radio berjaringan asal konten yang dibuat stasiun induk berpengaruh pada masyarakat Jawa Timur.
Dilihat dari hasil forum evaluasi, ada kebutuhan lembaga penyiaran di Jawa Timur dalam menghasilkan siaran lokal berkualitas. Untuk itulah, KPID Jatim berencana menggelar pelatihan Akademi P3/SPS dan keahlian lain yang diperlukan oleh lembaga penyiaran.