Perkembangan teknologi penyiaran di berbagai media (platform), bukan hanya pada perangkat televisi dan radio, memberikan kemudahan bagi para penonton untuk melihat konten program siaran setiap saat dan di mana saja. Tantangan ini menjadi topik utama dalam pertemuan kunjungan kerja yang digelar oleh Komisi I DPR RI. Dipimpin oleh Nurul Arifin, Anggota Komisi I DPR RI, memperkuat informasi serta data pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penggantian atas UU tentang Penyiaran menerima masukan dari KPID Jawa Timur, LPP TVRI Jawa Timur, LPP RRI Jawa Timur, dan Lembaga penyiaran lokal, Jumat, 12 November 2021.
“Penyiaran multiplatform atau penyiaran yang berbasis internet, saat ini belum diatur dalam peraturan perundang – undangan. Oleh karenanya, eksistensi RUU Penyiaran menjadi sangat penting untuk dibahas,” terang Nurul.
Amalia, Komsioner bidang Sosialisasi & Literasi KPID Jawa Timur yang hadir dalam pertemuan tersebut menyetujui jika penyiaran multiplatform di era sekarang telah menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Konten – konten yang beragam dan cepat menjadi pertimbangan masyarakat untuk aktif mengaksesnya. Meskipun sebagian diantaranya menimbulkan persoalan dalam kontennya, seperti hoaks, ujaran kebencian, dan lainnya. “Kualitas kebergaman konten juga perlu diperhatikan agar masyarakat bisa mendapatkan siaran yang sehat, informatf, dan edukatif,” ujar Amalia.
Eko, Komisioner bidang Kelembagaan & SDM KPID Jawa Timur, menambahkan bahwa pengaturan terhadap penyiaran multiplatform saat ini sudah sangat bagus melalui UU ITE. Namun, kedepannya perlu adanya peningkatan sinergi antara UU yang lain, seperti UU PERS, UU PENYIARAN dan UU lain yang mempunyai hubungan dengan penyelenggaraan penyiaran multiplatform.“Perlu juga dibentuk semacam gugus tugas untuk menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran UU ITE sebelum diarahkan pada penindakan hukumnya,” saran Eko pada pertemuan yang diadakan di Kantor TVRI Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, KPID Jawa Timur meyampaikan kesiapan dalam menyambut penyelenggraan digitalisasi penyiaran dengan langkah – langkah berikut:
a. Turut hadir dan aktif mengikuti acara KPI dan Kementerian Kominfo terkait dengan penyelenggaraan penyiaran TV digital.
b. Melakukan sosialisasi tahapan penyelenggaraan penyiaran TV digital di Jawa Timur melalui forum-forum bimbingan teknis penyiaran serta melalui dialog KPID Jawa Timur di radio maupun televisi.
c. Melakukan evaluasi dengar pendapat dengan lembaga penyiaran yang telah bekerjasama dengan penyelenggara multipleksing dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kominfo.
d. Melakukan kunjungan lapangan ke penyenggara multipleksing dan lembaga penyiaran untuk melihat langsung kesiapannya dalam tahap simulcast dan selanjutnya.
Terakhir Nurul berharap agar para lembaga penyiaran agar dapat memberikan konten penyiaran yang lebih variatif dengan lebih banyak pemilik stasiun televisi (diversity of content and diversity of ownership) Hal ini bertujuan agar keberagaman kepemilikan dan keberagaman isi bagi pemirsa dapat menjadi referensi tayangan yang lebih kaya dan lebih berkualitas.