Sabtu, 05 Desember 2020 terselenggara kegiatan FGD terkait dengan Penelaahan Evaluasi Peraturan Lembaga Penyiaran Komunitas melalui zoom dengan radio komunitas di Jawa Timur, KPID Jawa Timur, dan KPI Pusat.
Sinam M. Sutarno, Ketua JRKI Pusat menyatakan Lembaga penyiaran komunitas melayani kepentingan komunitas, Kewajiban Khusus Siaran LPK (diantaranya menjaga netralitas dan tidak mengutamakan kepentingan golongan, prioritas acara pendidikan, kebudayaan, informasi, hiburan, dan kesenian serta ILM, adapun untuk Relai hanya untuk acara kenegaraan, ilmu pengetahuan dan teknologi. Kerjasama tukar menukar program acara sesame LPK maksimal presentase 15%.
“Basis Pendirian Radio Komunitas diantaranya Inisiasi komunitas seperti kebutuhan forum warga, organisasi rakyat, dan organisasi masyarakat. Adapun berbasis hobby diantaranya dimulai dari individu yang memiliki ketertarikan pada elektronik, radio untuk meneguhkan keberadaannya perlu membangun komunitas sebagai basis penyiarannya. Sedangkan radio komunitas berbasis kampus dan sekolah hal ini didirikan atas kebutuhan dan kegiatan mahasiswa di kampus, dan beberapa sudah mulai berkolaborasi dengan masyarakat setempa” Ujar Sinam.
“Radio komunitas bukan soal radio melayani komunitas tetapi bagaimana melayani sendiri melalui radio”tahmbah Sinam.
Dalam kesempatan ini, Ketua JRKI juga mengungkapkan perihal JRKI Bersama dengan Radio Komunitas merespon Pandemi Covid 19 dengan melakukan Aksi bersama Radio Komunitas Siaga COVID, aksi yang dilakukan diantaranya memproduksi materi pengenalan Covid 19 dan pencegahannya, berkolaborasi dengan berbagai pihak mempromosikan protocol kesehatan, menggalang partisipasi warga untuk gotong royong pencegahan covid 19, dan mempublikasikan berbagai kebijakan dan anjuran pemerintah terkait penanganan covid 19 dengan produk yang meliputi ILM Audio dan Video, Talkshow dan Webinata.
Irsal Ambia KPI Pusat menyatakan pandangannya terkait dengan radio komunitas, dimana pentingnya membedakan regulasi antara radio komunitas dengan radio lainnya, hal ini guna untuk memudahkan pengelolaan radio komunitas dan pengelolaan operasionalnya, karena harus ada insentif lebih dalam radio komunitas.

“Mengingat radio yang didirikan untuk menyampaikan informasi ke public, seperti ke beberapa daerah yang pernah terkena pencana seperti di Palu dan Aceh. Memberikan informasi public terkait dengan kebencanaan, radio komunitas memiliki peran yang sangat besar. Di beberapa daerah radio komunitas tidak banyak bertahan”, Tambah Irsal.
Semestinya radio komunitas didirikan untuk kembali ke masyarakat. KPI dan JRKI mampu mendorong radio komunitas untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dengan maksimal di tengah perkembangan teknologi dan komunikasi menjadi tantangan radio komunitas untuk tetap eksis.

“ pentingnya ketersediaan kode etik dan tata tertib untuk Radio komunitas menjadi tanggung Jawab LPK terhadap Komunitasnya” Ungkap Ali ketua JRKI Jatim.