EDP dengan Dua Lembaga Penyiaran Swasta, KPID Jatim Bahas Pentingnya Pemutaran Lagu Indonesia Raya dan Lagu Nasional

0
352

Pada hari ini Selasa, tanggal 10 November 2020 bertempat di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Jl. Ngagel Timur No. 52 – 54 Surabaya KPID Jawa Timur menyelenggarakan Evaluasi dengan dua lembaga penyiaran Swasta  PT. Radio Soka Adiswara Jember dan  PT. Radio Madu FM Madura.

Turut hadir Komisioner KPID Jatim diantaranya Ahmad Afif Amrullah, S.HI M.EI, Amalia Rosyadi P., S. Kom, M. Med. Kom, Eko Rinda Prasetyadi, S.H, Malik Setyawan, S.Pd, dan Immanuel Yosua T. M.I.Kom., M.H. selain itu perwakilan dari lembaga penyiaran, Budi Indra selaku Manager Marketing PT. Radio Soka Adiswara dalam hal ini mewakili Direktur atas nama Tatok Yudiono dan Abdul Kadir Jaelani selaku Direktur PT. Radio Madu FM Madura.

     Dalam kegiatan ini, Komisioner KPID Jatim memberikan masukan yang terdiri dari penambahan gambaran rencana kerja dalam 5 (lima) tahun ke depan, penjelasan program siaran unggulan dan kekhasan radio diba  nding radio lain di wilayah sekitar radio setempat, melampirkan lampiran kelengkapan data administrasi dan teknis dalam proposal (IPP Tetap), menambahkan uraian peran radio dalam mendorong pengembangan ekonomi masyarakat/daerah, merevisi proposal dengan uraian yang sesuai dengan konteks masa kini, Merevisi isian data (prosentase) penggolongan mata acara siaran disesuaikan dengan penjabaran dalam aspek program, dan Menambahkan uraian peran radio dalam mendorong pengembangan ekonomi masyarakat/daerah.

Amalia Rosyadi menekankan pentingnya lembaga penyiaran mematuhi P3SPS, diantaranya yang paling penting terkait P3 Bab XX Pasal 38 SPS BAB XX Pasal 54. ”Lagu kebangsaan Indonesia Raya Wajib disiarkan pada awal pembukaan siaran dan lagu wajib nasional disiarkan pada akhir siaran setiap harinya”, ujar Amalia Rosyadi yang biasa disapa Amel.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here