Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Timur gelar Sosialisasi dan BImbingan Teknis Relawan Pemantau Siaran PIlkada Kabupaten Malang pada hari Selasa, 27 Oktober 2020 pukul 14.00 WIB. Dalam acara ini turut hadir narasumber Immanuel Yosua, Eko Rinda P, dan Malik Setyawan Komisioner KPID Jatim, serta Mohammad Wahyudi Ketua Bawaslu Kabupaten Malang

Kegiatan yang di gelar di Kampus Sekolah TInggi Teknik Kabupaten Malang diikuti peserta terdiri dari mahasiswa kabupaten Malang .
Malik Setyawan memaparkan terkait dengan tugas relawan yang mana monitoring lembaga penyiaran yang terdiri dari televisi dan radio selama masa kampanye siaran pilkada. Adapun Immanuel Yoshua mengungkapkan regulasi yang ada dalam siaran kampanye selama pilkada dan sanksi administratif terhadap pelanggaran isi siaran. “sanksi administratif ini bisa tertulis, penghentian sementara acara, pembatasan durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan siaran sementara, hingga tidak diberi perpanjangan IPP”, tambah yoshua. Sedangkan Eko Rinda menjelaskan terkait dengan kewenangan KPID Jawa Timur mengawasi lembaga penyiaran radio dan televisi yang telah berizin IPP.