Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Evaluasi Dengar Pendapat Lembaga Penyiaran Komunitas Radio Ronggowuni FM dan Radio Asmara Jaya FM Nganjuk , pada Selasa 2o Oktober 2020. EDP dilaksanakan di Kantor KPID Jawa TImur dan dibuka dengan Sambutan dari Ketua KPID Jawa Timur A. Afif Amrullah, S.HI., M.E.I.
EDP ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui oleh Lembaga Penyiaran untuk mendapatkan Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). EDP tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Jawa Timur, A. Afif Amrullah. Beberapa yang menjadi fokus dari EDP tersebut adalah beberapa masukan dari komisioner, yaitu mengenai komitmen mendalami dan mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) oleh Radio Ronggowuni FM dan Radio Asmara Jaya FM Nganjuk. Hal tersebut disampaikan oleh komisioner Immanuel Yoshua, M.I.Kom., MH, “perlunya perbaikan studio siaran agar lebih representatif untuk melakukan kegiatan siaran”, Tambah Eko Rinda.
EDP di akhiri dengan penandatanganan Berkas berita acara, yang ditandatangani oleh komisioner yang terdiri dari A. Afif Amrullah, S.HI., M.E.I., Amalia Rosyadi P., S.Kom.I., M.Med.Kom, Eko Rinda Prasetyadi, S.H, Gandi Wicaksono, S.IP, Malik Setyawan, S.Pd, Immanuel Yoshua, M.IKom., M.H dan dua saksi dari pihak pemohon. Setelah EDP maka akan dilaksanakan Rapat pleno internal untuk memberikan keputusan Rekomendasi Kelayakan Perpanjangan Izin dari Kementerian Informasi dan Komunikasi Republik Indonesia di Jakarta.