Melawan 5S Racun Siaran

0
801

Oleh A. Afif Amrullah, M.EI
Ketua KPID Jawa Timur 2016-2019

Kapan terakhir kali Anda menghabiskan waktu 24 jam tanpa media apapun? Di zaman sekarang rasanya tidak mudah menjawab pertanyaan tersebut. Mulai dari bangun tidur di pagi hari hingga tidur lagi di malam hari, media dengan ragam platform-nya seakan telah menyihir manusia untuk selalu “bermesraan” dengannya. Bahkan, bisa jadi sebagian orangmenghabiskan lebih dari setengah waktu mereka dengan media saat terbangun.

Di antara media yang populer di masyarakat adalah radio dan televisi. Dalam banyak kasus, sajian dari kedua media itu terbukti mampu mengubah persepsi, kejiwaan, gaya hidup, dan tingkah laku pemirsanya. Positif maupun negatif. Perubahan positif tersebut setidaknya menghadirkan lima manfaat; sumber informasi, membantu proses belajar, memperkaya pengalaman, relaksasi dan hiburan. Sedangkan energi negatifnya—terutama untuk anak-anak—antara lain mengajarkan prilaku kekerasan, pornoaksi atau kriminal, mempengaruhi pola pikir instantly, kurang menghargai proses, meniru gaya hidup yang bertentangan dengan norma dan nilai budaya bangsa, kesulitan membedakan antara khayalan dan kenyataan, mengurangi minat pada aktivitas produktif dan meningkatkan kegandrungan terhadap keduniaan yang berlebihan. Maka tidak salah jika ada istilah “tontonan menjadi tuntunan”.

Karena itulah, kehadiran lembaga negara yang kuat dan independen sebagai regulator dunia penyiaran sangat penting. Walhasil, Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran  mengamanatkan kesadaran tersebut yang kemudian disusul dengan terbentuknya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di tingkat Nasional dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di tingkat provinsi. Pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan, KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur hal-hal mengenai penyiaran. Kemudian pada Pasal 8 ayat (1) dinyatakan, KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsimewadahi aspirasi serta kepentingan masyarakat akan penyiaran.

Di antara produk penting KPI dalam mengatur dunia penyiaran adalah Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Prilaku Penyiaran dan Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran atau biasa disingkat dengan P3SPS. Peraturan yang terdiri dari total 148 pasal itu menjadi “kitab suci” lembaga dan insan penyiaran. Semua lembaga penyiaran diwajibkan untuk tunduk dan patuh pada tata kelola penyiaran yang di atur di dalamnya dan harus siap menerima sanksi apabila terbukti melanggarnya.

Pada praktiknya, penerapan aturan di dunia kreatif memang kerap menimbulkan paradoks. Industri televisi dan radio menuntut kreatifitas tinggi di satu sisi dan harus berhadapan dengan tembok peraturan di sisi yang lain. Apalagi P3SPS merupakan kumpulan kalimat normatif yang membutuhkan banyak pendalaman dan penyamaan persepsi. Namun di situlah seninya. Insan penyiaran mesti mampu memproduksi program siaran yang kreatif, menghibur dan memikat hati komunikannya sekaligus memberikan energi positif sesuai P3SPS. Dengan demikian, setiap lembaga penyiaran diharapkan bisa mengejawantahkan peran dan fungsinya secara seimbang dalam rangka menjadi media informasi (to inform), media edukasi (to educate), media hiburan (to entertain) dan perekat sosial.

Maka KPID Jawa Timur berharap lembaga penyiaran, pelajar, orang tua dan masyarakat pada umumnya bisa memanfaatkan P3SPS untuk menggali informasi tentang pedoman dalam bersiaran. Inilah “kitab suci” siaran radio dan televisi. Apalagi setiap mengajukan permohonan izin penyelenggaraan penyiaran, setiap radio dan televisi sudah menandatangani surat pernyataan siap mematuhi P3SPS dan bersedia menerima akibat hukum ketika melakukan pelanggaran isi siaran. Di antara pelanggaran itu terangkum dalam 5S Racun Siaran; SARA (melecehkan suku, agama, ras dan antar kelompok), SARU (eksploitasi seksualitas dan tindakan asusila), SADIS (menyiarkan kekerasan fisik dan verbal secara berlebihan), SIHIR (mengajarkan kepercayaan dan prilaku mistik) dan SIARAN PARTISAN (kampanye terselubung). Untuk melawan 5S Racun Siaran itu, KPID Jawa Timur tentu tak bisa sendirian. Masyarakat yang mendengarkan radio dan menonton televisi diharapkan tidak berhenti hanya sebagai obyek atau konsumen. Setiap orang memiliki hak untuk peduli dan melakukan koreksi jika merasa tidak nyaman dengan materi siaran radio dan televisi melalui saluran KPID Jawa Timur. Tanpa kesadaran dan campur tangan lembaga penyiaran, masyarakat dan seluruh stakeholder penyiaran, rasanya sulit kita mendapatkan siaran yang berkualitas di Jawa Timur. Apalagi secara geografis provinsi paling timur di Pulau Jawa ini terbentang luas dari Pacitan hingga Banyuwangi. Sama luasnya dengan bentangan frekuensi dan jumlah lembaga penyiaran yang bersiaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here