Televisi dan radio memiliki peran penting dan strategis untuk menyukseskan Pilkada serentak Tahun 2018. Di Jawa Timur, ada Pimilihan Gubernur dan Wakil GUbernur serta Pemilihan Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di 18 kabupaten/kota se-Jawa Timur. Menurut Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), ketentuan Siaran Pilkada sebagai berikut: (1) Lembaga penyiaran WAJIB menyediakan WAKTU yang CUKUP bagi peliputan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. (2) Lembaga penyiaran WAJIB bersikap ADIL dan PROPORSIONAL terhadap para peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. (3) Lembaga penyiaran dan program siaran TIDAK BOLEH bersikap PARTISAN (MEMIHAK) terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. (4) Lembaga penyiaran TIDAK BOLEH menyiarkan PROGRAM SIARAN yang DIBIAYAI atau DISPONSORI oleh peserta Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah. (5) Lembaga penyiaran dan program siaran WAJIB TUNDUK pada PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN serta PERATURAN dan KEBIJAKAN TEKNIS tentang Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditetapkan oleh LEMBAGA BERWENANG. (6) Program siaran IKLAN KAMPANYE TUNDUK pada PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, serta PERATURAN dan KEBIJAKAN TEKNIS tentang KAMPANYE yang ditetapkan oleh LEMBAGA BERWENANG Jika Masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atas ketentuan tersebut, segera laporkan kepada KPID Jawa Timur melalui SMS/WA 0858-0499-8850 atau email pengaduansiaranjatim@gmail.com